Tokoh INTEGRITAS
Anangga W Roosdiono
Ketua Umum Institut Arbiter Indonesia
Anangga W Roosdiono
Ketua Umum Institut Arbiter Indonesia
Penyelesaian Sengketa di Arbitrase Punya Nilai Plus
Ini soal perjanjian kerja yang melibatkan antarpihak. Sebenarnya, apa langkah-langkah yang perlu dilakukan? Menurut Anangga W Roosdiono, sebelum disetejui para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerja, yang harus dilakukan para pihak adalah menyepakati klausul penyelesaian perselisihan. Yakni, apakah diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.