Media INTEGRITAS

Tokoh INTEGRITAS

Ketua Umum Institut Arbiter Indonesia
Penyelesaian Sengketa di Arbitrase Punya Nilai Plus
Ini soal perjanjian kerja yang melibatkan antarpihak. Sebenarnya, apa langkah-langkah yang perlu dilakukan? Menurut Anangga W Roosdiono, sebelum disetejui para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerja, yang harus dilakukan para pihak adalah menyepakati klausul penyelesaian perselisihan. Yakni, apakah diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Bagikan

Scroll to Top

Work in Progress

Masih dalam pembuatan