Tokoh INTEGRITAS
Sekjen Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
“Yang Salah Bukan Undang Undangnya Tapi Tafsirannya”
Terjadinya kesalahan tafsir terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ditengarai penyebab menjamurnya berbagai organisasi advokat di Indonesia. Selain itu, salah tafsir juga membuat pembentukan wadah organisasi tunggal advokat tidak pernah terbentuk sesuai amanat undang-undang.