Berita INTEGRITAS
Meski masih ada celah pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yakni tidak adanya sanksi pidana atas pelanggaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan LHKPN Tidak Wajar menjadi pintu masuk membongkar kasus korupsi. Setelah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, siapa selanjutnya?