Media INTEGRITAS

Berita INTEGRITAS

Meski masih ada celah pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yakni tidak adanya sanksi pidana atas pelanggaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan LHKPN Tidak Wajar menjadi pintu masuk membongkar kasus korupsi. Setelah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, siapa selanjutnya?

Bagikan

Scroll to Top

Work in Progress

Masih dalam pembuatan