Tokoh INTEGRITAS
–
BELAJAR DAN TERUS BELAJAR
Jafar mengatakan bahwa arbiter bukan kuasa hukum (advokat/pengacara) dari para pihak yang berperkara, tetapi “hakim” yang pada proses arbitrase bertindak profesional dan otonom serta bebas dan tidak memihak. Tidak seperti di negara lain, arbiter di Indonesia tidak hanya berasal dari satu disiplin ilmu hukum (sarjana hukum) tapi dapat juga dari disiplin ilmu lain (multidisiplin).