Tokoh INTEGRITAS
Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Revisi UU Advokat Demi Advokat yang Bersih dan Berwibawa
“Bila dengan merevisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bisa meminimalisir perpecahan di antara para organisasi advokat, why not? Entah pun nanti sistem multibar terbatas atau wadah tunggal, yang penting tidak ada diskriminatif. Tapi menciptakan penegakan hukum yang bersih yang merupakan tanggung jawab moral profesi advokat.”