Tokoh INTEGRITAS
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
”KUAT KE BAWAH TAPI LEMAH KE ATAS, ITULAH SESAT PIKIR DALAM PENEGAKAN HUKUM”
Hukum sering dimaknai sebagai preskripsi terbatas hanya berdasarkan kerangka legal perundang-undangan. Maka, hukum selalu dipisahkan dari faktor-faktor sosial-politik kemasyarakatan. Akibatnya, keadilan menurut hukum dimaknai sekadar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.